EKONOMIPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Banleg DPRD Pekanbaru Dian Sukheri Sip mengatakan, satu solusi keluhan parkir yang dialami oleh warga kota yakni dengan melakukan revisi Perda Parkir.
Keluhan warga tersebut selain soal maraknya pungutan parkir tak sesuai perda, juga terkait parkir di sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru. Tarif parkir masing-masing mal berbeda dalam hitungan per jam.
“Memang Perda Pajak Parkir termasuk satu di antara yang kita prioritaskan untuk direvisi. Usulan dari pemerintah, sudah masuk ke kita. Tinggal pembahasan saja,” kata Dian, Selasa (04/07/2017).
Politisi PKS ini mengaku paham dengan keluhan warga soal tarif parkir ini. Apalagi ada beberapa mal yang menerapkan tarif per jam sesukanya. Pengelolaan parkir di mal dan pusat perbelanjaan, termasuk beberapa hotel di Kota Pekanbaru dikelola pihak ketiga.
Pihak ketiga ini menyetorkan pajak parkir ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selain berbeda-beda dan tarifnya tinggi, baik sepeda motor atau mobil, pihak DPRD juga mempertanyakan pajak yang disetorkan dengan yang ditarik dari masyarakat.
“Kita tidak menjamin pajak parkir yang disetorkan sesuai dengan yang ditarik. Ukurannya tidak ada. Semuanya memakai sistem manual. Artinya, tidak ada sistem online pajak parkir yang ditarik setiap hari, dengan data di Bapenda. Makanya terkesan pihak ketiga sesukanya menyetorkan pajak parkir tersebut,” kata Dian.
Sementara itu, kalangan DPRD Pekanbaru mengaku miris, dengan realisasi PAD hingga Juni 2017 ini, hanya tercapai 25 persen. Padahal, sejak awal Walikota Pekanbaru Firdaus MT dan pihak DPRD mewanti-wanti, agar pimpinan OPD memaksimalkan kinerjanya. Terutama mencapai target yang diapungkan.
Karena kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono menegaskan, capaian buruk dari kinerja para pimpinan OPD, mengharuskan Walikota secepatnya mengambil langkah untuk perbaikan. Sebab, jika dibiarkan bisa memupuskan semua program yang sudah dicanangkan dari awal. (*)