Minimalisir Kelangkaan, Pertamina Diminta Rutin Gelar OP Elpiji 3 Kg

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Pertamina diminta rutin menggelar operasi pasar (OP) elpiji 3 kg untuk meminimalisir terjadinya kelangkaan di masyarakat.

“Kita harapkan OP elpiji 3 kg ini menjadi kegiatan rutin. Kalau bisa diperluas lagi, tidak hanya di kecamatan, tapi setiap kelurahan. Pertamina kita pastikan sanggup menggelarnya,” ujar Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Yusrizal SH, Kamis (21/12).

Dia mengatakan, operasi pasar jika hanya sekali setahun digelar tidak akan memberi dampak bagi masyarakat. Karena tidak akan ada perubahan terhadap kelangkaan gas. Bahkan hanya terkesan hanya kegiatan seremonial saja.

“Makanya jika memang konsepnya untuk mengatasi kelangkaan, harusnya operasi pasar tersebut kontinyu dilaksanakan,” imbuh Yusrizal.

Lebih lanjut politisi PKB ini meminta Pertamina dan Disperindag meningkatkan pengawasan terhadap pangkalan. Ratusan pangkalan yang ada di kota ini, harus dipertegas, bahwa penjualan gas 3 kg, tidak boleh ke pengecer atau ke tengkulak.

“Inti pelaksanaannya di sini. Kalau semua pangkalan tidak bermain, dan benar-benar menjual gas ke masyarakat, maka dipastikan tidak akan langka dan mahal harganya. Sebab, kuota dari Pertamina tersebut cukup,” tegasnya.

Selain dari itu, larangan kepada pelaku usaha yang beromzet di atas Rp 750 ribu per hari, juga harus komit dijalankan. Karena sampai sekarang, masih banyak pelaku usaha yang nekad memakai gas 3 kg tersebut.

“Beberapa waktu lalu kan sudah ada dirazia. Kita minta Disperindag dan tim merazia lagi. Sebab, dengan langkah ini, akan meminimalisir pemakaian 3 Kg oleh masyarakat mampu,” sebutnya.

Kepala Disperindag Pekanbaru Ahmad Ingot mengatakan, operasi pasar tersebut digelar Rabu kemarin di 12 kecamatan. Pertamina menyuplai sebanyak 560 tabung gas elpiji 3 kg.

Disperindag juga meminta kepada seluruh pangkalan elpiji 3 kg untuk tetap menjual sesuai dengan mekanisme dan tidak menjual ke pihak-pihak tertentu. Sebab, pihaknya dan Polresta akan terus mengawasinya. (*)