EKONOMIPOS.COM (EPC), SELATPANJANG – Sejumlah kepala desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti meminta pemda memindahkan pusat administrasi kecamatan.
Sementara, pusat administrasi Kecamatan Rangsang Pesisir telah ditetapkan oleh Perda nomor 17 tahun 2012 tentang Pemekaran Kecamatan Rangsang Pesisir. Di dalam Perda tersebut ujar Idris, pusat adiministrasi ditetapkan di Desa Telesung.
“Sebanyak delapan dari dua belas kepala desa di Rangsang Pesisir mendesak agar pusat administrasi kecamatan dipindah ke Desa Sonde,” kata Camat Rangsang Pesisir, Idris, Kamis (9/11/2017).
Kedelapan desa tersebut beralasan, Desa Sonde sangat tepat dijadikan pusat administratif kecamatan, karena pembangunannya lebih maju daripada Desa Telesung.
Terkait hal ini, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Kepulauan Meranti, Ery Suhairi mengatakan, pemindahan pusat administratif Kecamatan Rangsang Pesisir bisa saja dilakukan. Namun, harus dilakukan revisi terhadap Perda yang mengatur tentang pemekaran Kecamatan Rangsang Pesisir.
“Jadi, Perda nomor 17 tahun 2012 tentang Pemekaran Kecamatan Rangsang Pesisir itu harus direvisi terlebih dahulu untuk merubah lokasi pusat administratifnya,” ujar Ery Suhairi.
Ery menyarankan agar seluruh desa di Kecamatan Rangsang Pesisir segera melakukan musyawarah terkait pemindahan pusat administratif kecamatan tersebut. Hasil musyawarah para kepala desa tersebut kata Ery diajukan ke legislatif agar revisi Perda itu masuk ke inisiatif dewan.
Dia mengatakan, musyawarah desa memang harus diseherakan, terlebih pemerintah pusat melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akan membangun Kantor Camat Rangsang Pesisir pada tahun 2018 mendatang. (*)