EKONOMIPOS.COM (EPC), BANGKINANG – Anggota DPRD Kampar tidak lagi memakai mobil dinas sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Mobil dinas mereka kembalikan. Namun menerima tunjangan transportasi sebagai penggantinya.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kampar, Samsurijal mengungkapkan, standarisasi tunjangan transportasi anggota DPRD Kampar per bulan telah ditetapkan. Kemudian diatur melalui Peraturan Bupati.
“Tunjangan transportasi anggota DPRD sebesar 14 juta. Dipotong pajak, mereka menerima Rp 11,9 juta,” ungkap Samsurijal, Kamis (9/11/2017).
Samsurijal mengatakan, tunjangan transportasi hanya untuk armada saja. “Minyak, sopir ditanggung sendiri,” katanya.
Tunjangan transportasi untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 15 juta dan Ketua DPRD sebesar Rp 16 juta sebelum dipotong pajak. Namun karena menggunakan mobil dinas, pimpinan DPRD tidak mendapat tunjangan transportasi.
Lebih lanjut dia mengemukakan, angka ini masih di luar tunjangan perumahan. Besaran standarisasi tunjangan transportasi berdasarkan hasil survei di lima perusahaan rental mobil. Satu di Bangkinang, empat lagi di Pekanbaru.
Besaran tunjangan disesuaikan dengan tarif rental di lima perusahaan tersebut. Dalam aturannya, mobil untuk anggota DPRD setara dengan pejabat eselon II yakni mesin bersilinder 2.000 cc.
Dimana, biaya rental mobil 2.000 cc seperti Honda CRV rata-rata Rp 12 juta per bulan. Sedangkan Toyota Innova sebesar Rp 10,5 juta. “Hitungannya sistem sewa atau rental lepas kunci,” imbuhnya. (*)