PASIRPANGARAIAN – Kepala Desa Rambah Tengah Barat (RTB) Kaiti, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Sofian mengimbau warganya untuk program Pendaftaran Tanah Sistimastis Lengkap (PTSL).
Sebab hasil pendataan baru sekitar 0,5 persen dari 1.200 Kepala Keluarga (KK) di desa itu memiliki sertifikat tanah.
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah mendata masyarakat yang akan ikut program Pendaftaran Tanah Sistimastis Lengkap (PTSL).
“Dari 1.200 warga kita, baru sekitar 0,5 persen yang tanah tapak pemukiman perumahan sudah bersertifikat. Dengan program PTSL, kita harapkan bagi masyarakat yang mau ikut dan segera mendaftar ke perangkat desa, baik RT, RW dan panitia,” beber Sofian, Selasa (22/1).
Sofian optimistis, masyarakat akan mengikuti program PTSL yang dilaksanakan BPN, namun nantinya di program tersebut akan didahulukan untuk tapak perumahan dan kini menunggu kesiapan, sehingga di pekan ini sudah mulai dilaksanakan kegiatan.
Program PTSL lebih diprioritaskan untuk pemukiman dan tapak perumahan masyarakat, seperti gedung pelayanan masyarakat, pemakaman, rumah ibadah, termasuk sekolah paud ,MDA, kantor desa, dan bangunan lainnya yang di luar gedung pendidikan.
“Kita berharap ke depan, masyarakat kita sudah memiliki identitas tanah pemukiman yang jelas, apalagi ini progaramnya gratis,” jelasnya.
Walaupun gratis, dia meminta masyarakat harus mengikuti syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan, di program PTSL, sehingga dalam penerbitan tidak ada masalah dan kendala.
“Siapkan syaratnya, kalau sudah disiapkan tentunya akan lebih muda dalam pengurusan,” terang Sofian.
Koordinator Fisik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul, Erwin mengungkapkan, targetnya ke depan untuk 15.000 sertifikat melalui PTSL berada di 16 desa se-Rohul. Pada 2017 lalu, dilaksanakan untuk 7.500 sertifikat dan itu sudah terealisasi 100 persen. Sertifikatnya juga sudah dibagikan Presiden Jokowi pada Juli 2017, sebanyak 600 sertifikat saat kunjungan Presiden ke Pekanbaru. (*)