PEKANBARU – Pemko Pekanbaru kehilangan potensi PAD sebesar Rp 2 miliar dari tera dan tera ulang timbangan karena tidak memiliki payung hukum berupa perda.
Saat ini kewenangan UPT Metrologi Legal sudah dialihkan dari Pemprov Riau ke Pemko Pekanbaru.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut membenarkan jika hingga saat ini Perda Retribusi Metrologi Legal di Pekanbaru belum disahkan.
Dia mengklaim pihaknya sudah mengajukan perda retribusi bidang tera dan tera ulang tersebut sejak tahun 2016 lalu. “Perdanya sekarang masih dalam pembahasan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesaikan,” kata Ingot, Jumat (16/3).
Dia berharap perda tentang peneraan ini bisa segera dituntaskan. Sebab perda ini merupakan payung hukum untuk penarikan retribusi dari beberapa jenis pelayanan bidang pegukuran baik tera maupun tera ulang.
Meliputi ukuran panjang, takaran kering atau basah, bejana ukur, anak timbangan, timbangan mekanik, timbangan elektronik dan meter taksi. “Ada juga alat ukur arus, alat ukur volumemetrik, alat ukur tinggi, waktu, sudut dan suhu,” katanya.
Seperti diketahui pada tahun 2015 silam saat pengelolaan UPT Metrologi masih di bawah kewenangan Pemprov Riau, dari sektor metrologi mampu menyumbangkan PAD mencapai Rp 2 miliar. Didapatkan dari retribusi pelayanan tera ulang SPBU, argo taksi, mobil tangki bahan bakar minyak serta tera ulang timbangan.
Kewenangan Badan Kemetrologian sudah dialihkan Pemerintah Provinsi Riau ke Pemerintah Kota Pekanbaru sejak Oktober 2016. Seiring itu pula, kegiatan tera dan tera ulang sudah bisa dilakukan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru terhadap masyarakat yang memintanya. (*)