SELATPANJANG – Program cetak sawah seluas 800 hektare yang diusulkan tahun ini terancam tak terealisasi sepenuhnya pada 2019 mendatang. Pasalnya, sebagian lahan yang diusulkan oleh sejumlah kelompok petani masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Ada 300 hektare lahan yang tenyata masuk kawasan HPT,” ujar Kabid Tanaman Pangan, Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP), Syafril, Kamis (14/3).
Menurut Syafril, ratusan hektare lahan yang akan diubah sebagai sawah pada tahun 2019 mendatang tersebut terdapat di empat desa.
Desa yang lahan usulannya masuk ke HPT adalah Desa Gemalasari, Kecamatan Rangsang dan Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Dia melanjutkan, seluruh lahan yang diusulkan kedua desa tersebut semuanya masuk dalam HPT. “Kedua desa tersebut mengusulkan masing-masing 100 hektare, namun saat disurvei, lahan tersebut masuk ke HPT,” ujar Syafril.
Sedangkan desa lainnnya yang lahan usulannya masuk dalam HPT adalah Desa Lukun dan Bathinsuir, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Masing-masing lahan yang masuk HPT di 2 desa tersebut seluas 50 hektare.
“Ini sangat disayangkan, sebab kelompok tani di desa-desa tersebut sangat antusias untuk bertani padi,” ujar Syafril.
Untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut, Syafril akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kepulauan Meranti terkait permasalahan 300 hektare lahan program cetak sawah yang masuk dalam HPT. (*)