EKONOMIPOS.COM – Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Kesehatan Kampar, yaitu Tenaga Bantu Kesehatan (TBK) mengeluh belum menerima gaji sejak awal 2018.
Keluhan ini disampaikan kepada DPRD Kampar dalam forum rapat dengar pendapat, Senin (16/4/2018).
Hearing yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan.
Dilansir Tribunpekanbaru, seorang THL yang menjadi juru bicara dalam forum hearing itu, ia dan temannya mengaku cemas dengan nasib mereka. Pasalnya ada sebanyak 534 orang THL yang kini statusnya belum jelas karena Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) mereka tak kunjung diperbaharui.
Menjawab keluhan TBK, Nurbit tak mau dibebani tanggung jawab pembayaran gaji sejak Januari 2018. Ia sendiri baru memimpin Dinkes sejak 12 Maret lalu.
Ia mengatakan, gaji Januari sampai Maret adalah tanggung jawab kepala dinas sebelum dia.
“Saya siap mencairkan gaji, tapi mulai dari April,” kata Nurbit.
Ia mengatakan, pencairan gaji diawali dengan penerbitan PPPK yang baru.
Menurutnya, dana untuk gaji THL telah tersedia dalam tahun anggaran 2018.
Sementara itu, Ahmad Fikri menegaskan gaji THL harus dibayar sesuai dengan hak mereka.
Ia mengamini keterangan Nurbit soal tanggung jawab gaji bulan Januari sampai Maret.
“Apapun alasannya, gaji harus dibayarkan,” tegas Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kampar ini.
Ia belum tahu alasan Dinkes sebelum dipimpin Nurbit tidak membayar gaji TBK.
Ia pun berencana akan meninta langsung penjelasan dari Mantan Kepala Dinas Kesehatan. (*)