• Latest
  • Trending
Langkah mudah ikut ampunan pajak

Langkah mudah ikut ampunan pajak

28/07/2016
BTN Syariah Gelar Rakernas, Mantapkan Langkah Menuju Spin Off Jadi Bank Umum Syariah

BTN Syariah Gelar Rakernas, Mantapkan Langkah Menuju Spin Off Jadi Bank Umum Syariah

04/07/2025
Produksi Susu Global Berpotensi Turun hingga 10 Persen

Produksi Susu Global Berpotensi Turun hingga 10 Persen

04/07/2025
Kurs Hari Ini, Rupiah Melemah ke Rp16.223 per Dolar AS, Berikut Penjelasannya

Kurs Hari Ini, Rupiah Melemah ke Rp16.223 per Dolar AS, Berikut Penjelasannya

04/07/2025
KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan

KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan

03/07/2025
BTN Salurkan Bantuan Renovasi Rumah Ibadah Lewat Program TJSL

BTN Salurkan Bantuan Renovasi Rumah Ibadah Lewat Program TJSL

03/07/2025
Kekeringan Global Dorong Puluhan Juta Orang ke Ambang Kelaparan

Kekeringan Global Dorong Puluhan Juta Orang ke Ambang Kelaparan

03/07/2025
Harga CPO Naik Dipicu Permintaan India dan Kenaikan Harga Minyak Kedelai

Harga CPO Naik Dipicu Permintaan India dan Kenaikan Harga Minyak Kedelai

03/07/2025
BTN Jakim 2025 Sukses Digelar, Lautan Manusia Penuhi Jalan Sudirman Thamrin

BTN Jakim 2025 Sukses Digelar, Lautan Manusia Penuhi Jalan Sudirman Thamrin

30/06/2025
FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023

FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023

30/06/2025
BTN Jakim 2025 Sukses Digelar, Lautan Manusia Penuhi Jalan Sudirman Thamrin

BTN Jakim 2025 Sukses Digelar, Lautan Manusia Penuhi Jalan Sudirman Thamrin

30/06/2025
Rupiah Melemah ke Rp16.213 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Rupiah Melemah ke Rp16.213 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

30/06/2025
Harga 1 Gram Emas Antam Turun Lagi Semakin Melorot

Harga 1 Gram Emas Antam Turun Lagi Semakin Melorot

30/06/2025
Retail
Saturday, July 5, 2025
Subscription
Advertise
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
Ekonomi Pos
No Result
View All Result

Langkah mudah ikut ampunan pajak

28/07/2016
in News

EKONOMIPOS.COM (EPC),JAKARTA –  Sejak program pengampunan pajak diluncurkan secara resmi oleh pemerintah pada 18 Juli 2016 lalu, hingga kini masih banyak masyarakat masih menahan diri untuk mengikuti program ini. Banyak dari mereka yang khawatir akan proses pengajuan tax amnesty yang berbelit.

Sejatinya untuk bisa ikut pengampunan pajak tidak sulit-sulit amat. Sebab sudah ada tata cara atau petunjuk yang dikeluarkan oleh pemerintah. Petunjuk teknis itu antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga

Cooling System, Kapolsek Enok Hadiri Isra’ Mi’raj di Surau Jamik Aturrahman

Sosialisasikan Pemilu Damai, Kapolsek Reteh Shalat Berjamaah Bersama Masyarakat

Selain itu juga ada PMK Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Berdasarkan PMK Nomor 119 Tahun 2016 Pasal 1, proses mengikuti tax amnesty akan melibatkan aparat pajak dan lembaga keuangan, terutama bank persepsi, yakni bank yang akan menerima setoran dana tebusan yang dibayarkan wajib pajak ke negara hingga mengelola dana repatriasi.

Hestu Yoga, juru bicara Direktorat Jenderal Pajak menuturkan, jika WP datang ke help desk di kantor pajak, akan dijelaskan semua prosedur, syarat dan dokumen yang diperlukan. Formulir akan diberikan dan berikut cara mengisinya hingga cara menghitung uang tebusan.

“Di help desk bisa diperlihatkan utang yang harus dilunasi berapa. Uang tebusan dibayar ke bank bisa melalui e-billing,” katanya.

Setelah jelas, wajib pajak lengkapi persyaratan. Jika punya utang pajak lunasi dulu ke bank, sambil menyiapkan dokumen-dokumen, mengisi daftar harta, daftar utang dan semua dokumen pendukung.

Menurut Hestu, wajib pajak tidak selalu harus melampirkan dokumen pendukung untuk menjelaskan harta atau asetnya. Namun jika ada keterangan memiliki utang, wajib pajak harus punya dokumen pendukungnya. Setelah wajib pajak mengisi formulir lengkap, uang tebusan harus dibayar ke bank, bisa melalui e-biling.

Kalau sudah selesai, formulir tadi berserta dokumen dan tanda bukti uang tebusan dibawa ke kantor pajak lagi. Di KPP diserahkan dan langsung dilakukan penelitian oleh petugas, seputar kelengkapan formulir, uang tebusan, dan dokumen pendukungnya.

Ini bagian krusialnya, formulir dan dokumen akan diteliti, hitungannya. Menurut Hestu, proses penelitian oleh petugas biasanya selesai kurang dari tiga puluh menit. Jika daftar harta dan utang wajib pajak banyak, mungkin perlu waktu lebih lama. Jika sudah selesai dengan petugas peneliti dan sudah lengkap, wajib pajak akan diberikan tanda terima.

Wajib pajak kemudian akan dapat surat keterangan yang ditandatangani Kanwi dalam waktu 10 hari setelah diberikan tanda terima. Perlu dicatat, jika wajib pajak dalam proses bukti permulaan, pemeriksaan atau penyidikan, namun belum tahap P-21 atau lengkap, dia dapat mengikuti tax amnesty dengan lebih dulu meminta penjelasan melalui surat kepada unit penyidiknya: berapa pajak terutangnya yang ditemukan.

Dia harus melunasi pokok pajaknya saja, dan tidak ada sanksi pajak. Wajib pajak yang akan repatriasi, akan dibuatkan rekening khusus di bank persepsi guna menampung pengalihan dana dari luar negeri ke Indonesia.

Dana tersebut oleh bank akan dialirkan ke sejumlah instrumen investasi. Seperti surat berharga, baik obligasi, saham hingga kontrak berjangka.

Pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan, sejatinya mengajukan pengampunan pajak tidaklah sesulit yang dibayangkan, namun membutuhkan ketelitian untuk mengisi dokumennya.

 

(KONTAN)

KabarTerkait

BTN Syariah Gelar Rakernas, Mantapkan Langkah Menuju Spin Off Jadi Bank Umum Syariah
Finance

BTN Syariah Gelar Rakernas, Mantapkan Langkah Menuju Spin Off Jadi Bank Umum Syariah

04/07/2025

JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus mematangkan langkah strategis menjelang pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas mandiri. Dalam rangka...

Read more
Produksi Susu Global Berpotensi Turun hingga 10 Persen

Produksi Susu Global Berpotensi Turun hingga 10 Persen

04/07/2025
Kurs Hari Ini, Rupiah Melemah ke Rp16.223 per Dolar AS, Berikut Penjelasannya

Kurs Hari Ini, Rupiah Melemah ke Rp16.223 per Dolar AS, Berikut Penjelasannya

04/07/2025
KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan

KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan

03/07/2025
Next Post
Batubara terus melaju di gigi lima

Batubara terus melaju di gigi lima

SMRA masih pertimbangkan aturan DIRE

SMRA masih pertimbangkan aturan DIRE

KABAR NASONAL

FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023
Nasional

FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023

30/06/2025

JAKARTA — Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) mendapat sambutan positif dari Komisi IV DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang...

Read more
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun

Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun

24/06/2025
Imigrasi Hapus Denda Overstay untuk WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

Imigrasi Hapus Denda Overstay untuk WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

21/06/2025
Guru Besar Fakultas Kedokteran Soroti Kebijakan Menkes Budi Gunadi, Ekosistem Pendidikan Bisa Terganggu

Guru Besar Fakultas Kedokteran Soroti Kebijakan Menkes Budi Gunadi, Ekosistem Pendidikan Bisa Terganggu

13/06/2025
APBNP 2025 Berpotensi Disusun Ulang, Penerimaan Pajak Turun Tajam

Prabowo Siapkan Badan Penerimaan Negara, DJP dan Bea Cukai Tak Lagi di Bawah Kemenkeu

13/06/2025
BBM Lebih Murah Mulai Hari Ini, Ini Daftar Harga Terbarunya

BBM Lebih Murah Mulai Hari Ini, Ini Daftar Harga Terbarunya

01/06/2025
Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah, Berikut Waktunya

Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah, Berikut Waktunya

26/05/2025
Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

13/05/2025
PHK Global Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia, Pabrik Tetap Jadi Basis Ekspor

PHK Global Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia, Pabrik Tetap Jadi Basis Ekspor

13/05/2025
Pemerintah Cuma Bisa Dorong Industri Media Massa Temukan Model Bisnis Baru di Tengah Gempuran Digital dan Badai PHK

Pemerintah Cuma Bisa Dorong Industri Media Massa Temukan Model Bisnis Baru di Tengah Gempuran Digital dan Badai PHK

05/05/2025
Prabowo Bakal Tambah Impor LPG dan Minyak AS untuk “Ambil Hati” Trump

Prabowo Bakal Tambah Impor LPG dan Minyak AS untuk “Ambil Hati” Trump

16/04/2025
Ekonomi Pos

We bring you the best Economic and Business News.

Info Terbaru

  • BTN Syariah Gelar Rakernas, Mantapkan Langkah Menuju Spin Off Jadi Bank Umum Syariah
  • Produksi Susu Global Berpotensi Turun hingga 10 Persen
  • Kurs Hari Ini, Rupiah Melemah ke Rp16.223 per Dolar AS, Berikut Penjelasannya
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 EkonomiPos - .

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos - .