BANGKINANG – KPU Kampar menemukan 36.096 penduduk potensial pemilih belum memiliki e-KTP. Data ini diperoleh dari pencocokan dan penelitian (Coklit) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilihan Kepala Daerah Riau 2018.
Data ini tersebar di 21 kecamatan se-Kampar. Terdiri laki-laki sebanyak 18.848 orang dan 17.248 orang. KPU menyerahkan data ini kepada Disdukcapil.
“Mereka yang sudah pasti tidak punya atau diduga belum memiliki KTP elektronik,” ungkap Anggota KPU Kampar Divisi Program dan Data, Ahmad Dahlan usai Rapat Pleno KPU Kampar penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur Riau, Kamis (15/3).
Dahlan menjelaskan, syarat untuk dapat memilih yakni harus memiliki e-KTP atau setidaknya terdaftar dalam database kependudukan, namun belum melakukan perekaman e-KTP. “Bisa aja sudah merekam, tapi e-KTP belum dapat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Disdukcapil harus mengecek potensial pemilih tanpa KTP-el itu. Selanjutnya Disdukcapil menyampaikan hasil pengecekan itu ke KPU. “Kalau yang sudah ok (terdaftar dalam database atau sudah perekaman e-KTP), langsung kita masukkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” kata Dahlan.
Bagi yang tidak terdaftar dalam database, KPU Kampar akan melaporkannya ke KPU pusat.
Selanjutnya KPU pusat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya agar KPU memastikan apakah penduduk potensial tanpa KTP-el dapat memilih atau tidak.
Ditanya soal penduduk tanpa identitas, Dahlan menegaskan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan pencatatan selama coklit. Ia tidak menampik, petugas coklit menemukan penduduk tanpa identitas maupun identitas bukan Kampar.
KPU Kampar dalam rapat pleno juga menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Riau 2018 sebanyak 457.519 pemilih. Pleno dihadiri Ketua KPU Kampar, Yatarullah, didampingi empat komisioner lainnya. Tiga anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kampar juga hadir. (*)