EKONOMIPOS.COM (EPC),JAKARTA – Pemerintah disarankan dapat menggandeng swasta untuk memberikan subsidi angkutan umum guna membuat tarif lebih murah, dan membuat masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.
Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah bisa menggandeng swasta atau memberikan sepenuhnya kepada swasta untuk memberikan subsidi angkutan umum.
Untuk itu, dia menuturkan pemerintah harus membuat peraturan terkait hal itu mengingat saat ini dasar hukum untuk menggandeng atau membiarkan swasta memberikan subsidi angkutan umum belum ada.
“Iya , masih ada celah untuk buat peraturan. Dengan perpres ,” kata Djoko, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Dia menambahkan keterlibatan swasta tersebut dapat meringankan beban anggaran pemerintah. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat menikmati tarif angkutan murah dengan adanya subsidi dari pemerintah tersebut.
Tidak hanya pemerintah pusat, dia menambahkan, pemerintah daerah pun bisa melakukan hal yang sama. Dia mengungkapkan, kepala daerah bisa menjanjikan angkutan umumnya melewati pabrik-pabrik pemilik perusahaan.
Para pemilik perusahaan, paparnya, bisa menggunakan uang transportasi yang diberikan kepada perusahaan atau menggunakan dana corporate social responsibility (CSR).
Dia menambahkan keterlibatan swasta secara penuh atau sebagian dalam subsidi angkutan umum sudah dilakukan oleh Prancis. Menurutnya, Prancis memiliki undang-undang yang mewajibkan perusahaan yang memiliki perusahaan lebih dari 9 orang wajib memberikan subsidi angkutan umum.
Dengan subsidi tersebut, paparnya, masyarakat pengguna angkutan umum hanya membayar 20%. Sisanya, dibayarkan oleh pemerintah dan swasta dengan besaran asing-masing 40% dari total tarif angkutan umum.
“Bahkan ada di satu kota yang full subsidi swasta. Bisa, karena tidak ada uang transportasi untuk karyawan,” paparnya.
Saat ini, dia mengungkapkan, pemerintah perlu mendorong peningkatan penggunaan angkutan dari kendaraan pribadi, baik itu roda dua maupun roda empat.
Menurutnya, masyarakat menggunakan kendaraan pribadi beroda dua karena terpaksa. Dia menuturkan, masyarakat pada dasarnya akan menggunakan angkutan umum jika angkutan umum memiliki tarif murah dan time schedule pasti.
Masyarakat, paparnya, enggan menggunakan angkutan umum karena khawatir terlambat mencapai tempat pekerjaannya yang dapat berujung pada pemangkasan pendapatan.
Tidak hanya itu, kondisi lalu lintas yang sangat padat juga menjadi alasan masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi roda dua.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan, subsidi angkutan umum yang terkait dengan pemerintah pusat adalah subsidi angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi.
Menurutnya, usulan pemberian subsidi oleh swasta merupakan sebuah terobosan. Oleh karena itu, dia mengungkapkan, hal tersebut merupakan langkah baik mengingat saat ini pihaknya sedang mendorong keikutsertaan swasta dalam berbagai hal.
Hanya saja, dia mengungkapkan, keikutsertaan swasta dalam memberikan subsidi angkutan umum perlu dikaji lebih dalam.
(bisnis)