EKONOMIPOS.COM (EPC), SELATPANJANG – Usai mengamankan pelaku pungli di KMP Berembang, Tim Saber Pungli Polsek Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, terus mengembangkan kasus tersebut.
Kali ini giliran kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau dipanggil untuk memberikan keterangan pada Selasa (11/04/2017).
“Kita telah mengirim surat pemanggilan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi Selasa besok,” ungkap Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah, melalui pesan singkatnya, Sabtu (08/04/2017) malam.
Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lanjutan dalam proses pengembangan penyidikan oleh tim saber pungli guna memastikan adanya unsur dugaan tindak pidana pungutan liar terhadap pelaku AGW (30).
Dikatakan Barliansyah, dalam penyidikan ini setidaknya sudah lima orang saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai sejumlah keterangan, yakni kapten KMP Berembang, Mujiko dan anggota Polsek Tebingtinggi Barat, Suprapto.
“Saksi lainnya, yaitu pengurus operasional KMP Berembang dari PT RIC, Verry, penumpang Berembang, Khairi dan Ariawati serta pelaku AGW,” katanya.
Kesimpulan sementara dari hasil keterangan lima orang saksi itu, penyidik tidak menemukan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh AGW. Karena dia bukan berprofesi sebagai pejabat negara.
“Unsur korupsi juga tidak ada karena pelaku bukan penyelenggara negara. Jadi, saat ini belum ada yang dijadikan tersangka,” jelasnya.
Pelaku atas nama Ade Guna Wibra (30) warga Dusun Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat ini merupakan anak buah kapal (ABK) KMP Berembang. Dia diamankan setelah memintai uang kepada penumpang dengan menggunakan tiket tidak resmi.
Di tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil pungli berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu. Selain pelaku, polisi turut mengamankan kapten kapal Mujiko ke Polsek setempat. (*)