EKONOMIPOS.COM (EPC), JAKARTA – Selain tanah atau lahan kosong yang menganggur dikenakan pajak tinggi, pemerintah juga akan menerapkan hal yang sama terhadap apartemen tak berpenghuni. Atau properti mewah yang tak laku terjual.
Dengan target mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, peningkatan produktivitas tanah serta mengurangi spekulasi pembelian lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR) mengusulkan tiga pajak di sektor pertanahan dalam program berkeadilan.
Pertama, dengan pengenaan pajak progresif kepemilikan lahan ke-2 dan seterusnya atau setiap tambahan lahan hingga batas tertentu. Kedua, pajak aset menganggur atau unutilized asset tax. Usulan Kementerian ATR, pajak progresif dikenakan pada lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, vacant apartemen yang tidak disewakan/ditempati, serta apartemen yang tidak laku terjual.
Ketiga, pengenaan capital gain tax yakni pajak selisih harga beli dengan harga jual. Ini artinya, capital gain yang Anda dapat dalan penjalan properti akan kena pajak.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara menyebut, kebijakan pajak berkeadilan memang sudah mengerucut pada tiga perpajakan yang diusukan ATR. “Saat ini, kami masih menunggu kajian lanjut dari Kementerian ATR,” ujarnya Kamis (06/04/2017).
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Goro Ekanto menambahkan, Kemkeu hingga kini juga belum bisa memastikan pajak atas aset mengganggur kelak juga berlaku untuk apartemen. “Belum, belum ada itu (belum sampai ada keputusan itu),” katanya.
Adapun, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR Noor Marzuki juga belum bisa menjelaskan detail rencana itu. “Mungkin itu kajiannya dikalangan menteri,” katanya
Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, pemerintah masih merumuskan definisi ideal atas lahan menganggur sebelum dikenai pajak. Apalagi, sektor properti membutuhkan waktu lama sebelum mengembangkan bank tanahnya. (*)