• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Perusahaan Terancam Kena Sanksi Jika Tak Terapkan UMP, Apindo Dorong Pemerintah Utamakan Pembinaan daripada Sanksi

09/12/2024
Share on FacebookShare on Twitter

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% dinilai akan memberatkan dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) prihatin atas dampak yang akan terjadi—potensi PHK massal. Bagi Apindo situasi ini semakin menyulitkan.

Oleh sebab itu Apindo meminta pemerintah lebih mengedepankan pembinaan, ketimbang menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang kesulitan menyesuaikan UMP sesuai aturan.

Dia menyebut, perusahaan harus menjaga daya saing agar tetap bertahan di tengah berbagai tekanan ekonomi. “Perusahaan harus menjaga daya saing, maka harus melakukan efisiensi,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam.

Bob juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, beberapa kebijakan yang diterapkan justru bersifat kontraktif dan menambah beban pengusaha.

Dia menggarisbawahi, bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juga turut memperberat dunia usaha.

“Indeks manajer pembelian (PMI) manufaktur sudah lima bulan negatif. Jadi, semua kebijakan yang dibuat justru kontraktif,” kata Bob.

Oleh sebab itu, Apindo menyatakan keberatannya terhadap rencana pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menyesuaikan upah minimum sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. “Sebaiknya pemerintah lebih mengutamakan pembinaan daripada sanksi,” tuturnya.

Bob menilai dalam kondisi ekonomi yang sulit, pendekatan pembinaan perlu menjadi prioritas. Menurutnya, hubungan industrial harus diselesaikan melalui kerja sama antara perusahaan dan pemerintah.

Hubungan industrial itu adalah hubungan antarpihak yang harus diselesaikan. “Penegakan hukum tentu perlu, tetapi kami berharap pembinaan lebih diutamakan,” kata Bob.

Apindo berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut agar dunia usaha tetap dapat bertahan di tengah tantangan ekonomi saat ini. Pendekatan yang lebih konstruktif dinilai mampu menciptakan stabilitas dan keberlanjutan usaha.***

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version