EKONOMIPOS.COM (EPC), SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak akan menerapkan pengurusan perizinan sistem online. Hal ini sebagai satu upaya memberi kemudahan layanan kepada masyarakat.
Teknologi perizinan dan sertifikasi secara online ini menggandeng Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Nota kesepahaman kerja sama ditandatangani, Selasa (07/11/2017).
Kerja sama itu untuk menjalankan program sertifikat perizinan elektronik. “Program ini bertujuan menghindari pemalsuan dokumen. Selain itu, untuk mempersingkat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Siak Syamsuar saat memberikan sambutan di Kantor Bupati Siak.
Dia menjelaskan, Siak sebagai salah satu pemerintah hasil pemekaran pada proses otonomi daerah yang terus berbenah diri. Hal itu dibuktikan dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui aplikasi pelayanan terpadu yang sudah digagas oleh Kabupaten Siak.
Lanjutnya, untuk itu aplikasi sistem elektronik seperti e-UMKM, e-PPA, e-Smile, e-Library dan e-Puskesmas perlu didukung pengamanan oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) BSrE. Syamsuar sangat berterima kasih kepada Lemsaneg-BSrE atas dukungannya mewujudkan layanan berbasis elektronik yang aman dan dalam rangka mendukung Siak sebagai Smart City.
Sementara Kepala Balai Sertifikat Elektronik Lembaga Sandi Negara Anton Setiyawan mengatakan, sertifikat perizinan dalam bentuk fisik berpotensi disalahgunakan. Seseorang bisa memohon perizinan yang sama berkali-kali. Akibatnya, sertifikatnya tumpang-tindih, melalui sertifikat elektronik, hal tersebut bisa diatasi. Kemudian riwayat perizinan terekam dalam basis data, sehingga begitu ada nama yang sama akan langsung ketahuan.
Teknologi informasi, lanjut Anton, dapat mempermudah kerja, dan lebih efisien. Teknik penerapan sistem ini yang terpenting adanya dukungan dari pimpinan, kalau pimpinan setuju, sistem ini dapat berjalan dengan baik.
“Otentikasi seluruh peraturan sebelum di upload ke web peraturannya harus ditandatangani secara digital, agar keasliannya terjamin dan tidak mudah dihacker,” terangnya.
Diujung acara, staf dinas PMPTSP Teguh Santoso memaparkan, proses pengurusan perizinan di kantor DPMPTSP dengan sistem online. Melalui sistem tersebut kepala dinas bisa menyetujui (memberikan stempel dan tandatangan) surat izin tersebut dimanapun ia berada, hanya dengan menggunakan smartphone saja. (*)