EKONOMIPOS.COM (EPC), PANGKALANKERINCI – Sejumlah perusahaan di Pelalawan masih menunggak pajak penerang jalan (PPJ) non-PLN. Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) hingga kini kesulitan menagih pajak ke perusahaan-perusahaan beroperasi di Pelalawan. Kebanyakan perusahaan selalu menunggak pembayaran hingga September ini.
Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin mengatakan, pihaknya telah merumuskan formulasi baru dalam memperlancar pembayaran tagihan PPJ non-PLN yang selama ini macet. BPKAD sepakat melakukan penghitungan ulang atas PPJ non PLN dari masing-masing perusahaan.
Terkait hal itu BPKAD akan menurunkan tim khusus yang dibentuk ke perusahaan, bertugas merincikan daya PPJ yang dipakai setiap bulannya. Kemudian dikonversikan ke rupiah hingga nominal tagihan didapatkan.
BPKAD, kata Devitson, akan bekerjasama dengan PLN ataupun instansi yang berwenang atas perhitungan kelistrikan. Setelah tim terbentuk, kemudian ditentukan jadwal turun ke perusahaan-perusahaan penunggak PPJ non PLN.
“Semua perusahaan minta seperti itu. Jadi kita sepakati demikian. Dengan seperti ini, semoga tidak ada tunggakan lagi,” terang Devidson, Jumat (01/9/2017).
Dalam bulan ini tim akan dibentuk dan baru akan bekerja dua pekan mendatang. Setelah perhitungan berdasarkan ahli selesai, BPKAD akan kembali menerbitkan surat penagihan PPJ non PLN ke perusahaan. Tenggat waktu penagihan diberikan selama 30 hari setelah surat penagihan dikirimkan. Pihaknya berharap pembayaran tagihan PPJ lancar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. (*)