EKONOMIPOS.COM (EPC),CIREBON – Polisi berhasil membekuk pria berinisial S yang diduga telah membunuh mertuanya sendiri bernama Admirah (75). Korban adalah warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari penemuan mayat korban. Mayat korban ditemukan dengan posisi terlentang bersimbah darah di bagian leher sebelah kanan. Luka tersebut diduga akibat tusukan benda tajam.
“Adapun barang bukti yang kami temukan di antaranya pisau berukuran panjang 10 cm di balik pintu dekat korban, pisau-pisau dapur dan sisa putung rokok,” kata dia.
Ia mengungkap, motif pelaku karena sakit hati. Pelaku tidak terima hanya diberikan warisan sebesar Rp200 ribu, sedangkan saudara lainnya diberikan sepeda motor. Untuk melampiaskan kekesalannya, pelaku bersama rekannya yang sekarang masih buron menbunuh korban.
“Kasusnya masih kami kembangkan agar bisa menangkap pelaku lainnya dan akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 365 juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya. (**)